HAK PASIEN (RIGHT OF THE PATIENT)
SesuaiĀ Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan Standar
Prosedur Operasional (SPO).
5. Memperoleh layanan yang efektif, dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi.
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku
di Rumah Sakit.
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit.
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
17. Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui
media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Obtain information on the rules and regulations applicable to the Hospital
2. Obtain information about the rights and obligations of the patient.
3. Obtain services that are humane, fair, honest, and without discrimination.
4. Obtain quality health services in accordance with Professional Standards and Standard
Operational Procedures (SPO).
5. Obtaining effective, and efficient services so that patients avoid physical harm
and materials.
6. Filing a complaint about the quality of service obtained.
7. Choosing a doctor and treatment class in accordance with his wishes and regulations
in the hospital.
8. Ask for consultation about the illness he has suffered from other doctors who have
Letters of Practice (SIP) both inside and outside the Hospital.
9. Gaining privacy and confidentiality of illness including medical data.
10. Obtain information that includes the diagnosis and procedure of medical action, objectives
medical action, alternative actions, risks and possible complications, and
the prognosis of the action taken as well as the estimated cost of treatment.
11. Giving approval or rejecting the actions to be performed by the personal
health against the disease he suffered.
12. Accompanied by his family in critical condition.
13. Conducting worship according to religion or beliefs as long as it is not disturbing
other patients.
14. Obtaining security and safety during hospitalization.
15. Submitting suggestions, suggestions for improvement of hospital treatment of him.
16. Refuse spiritual guidance that is inconsistent with religion and belief
he embraced.
17. Sues or sues the Hospital if the Hospital is suspected of providing services
which are not in accordance with civil and criminal standards.
18. Complaining Hospital services that are not in accordance with service standards through
printed and electronic media in accordance with the provisions of legislation.
KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN (OBLIGATION OF THE PATIENT AND HIS/HER FAMILY)
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
- Comply with the regulations in force at the Hospital;
- Using Hospital facilities responsibly;
- Respect the rights of other patients, visitors and the rights of health workers and other staff working in the hospital
- Provide honest, complete and accurate information according to their abilities and knowledge about their health problems.
- Provide information regarding their financial capacity and health insurance;
- Comply with the treatment plan recommended by the Health Worker at the Hospital and approved by the Patient concerned after receiving an explanation in accordance with the provisions of the laws and regulations;
- Accept all the consequences of his personal decision to reject the treatment plan recommended by the Health Worker and/or not comply with the instructions given by the Health Worker to cure his illness or health problem; And
- Provide compensation for services received.