Alur Pelayanan Rawat Jalan
Alur Pelayanan Rawat Inap
Alur Pelayanan BPJS
ALUR PELAYANAN PASIEN POLIKLINIK DENGAN BPJS
ALUR PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN BPJS
PELAYANAN PASIEN YANG TIDAK DIJAMIN
- Tanpa melalui prosedur yang benar
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
- Untuk tujuan estetik;
- Untuk mengatasi infertilitas;
- Meratakan gigi (ortodonsi);
- Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
- Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
BPJS – PBI
- Rujukan Asli
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara berupa kartu Jamkesmas) +2 fc
- Kartu identitas diri KTP Asli
- Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan nama atau alamat) Asli + 1 fc
- Kartu Berobat (untuk pasien lama)
- Membawa buku obat sebelumnya
BPJS Non PBI
- Rujukan Asli + 2 fc
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara masih berupa kartu Askes/ Jamsostek/ NRP TNI POLRI) + 2 fc
- Kartu identitas diri (KTP) Asli utk pasien baru
- Kartu berobat (untuk pasien lama)
- Membawa buku obat sebelumnya
NB: untuk pasien berikut ditambah fotokopi jadwal / protokol :
- Hemodialisa (HD) : + jadwal HD satu bulan
- Kemoterapi : + protokol terapi
- Rehabilitasi Medik : + jadwal fisioterapi/ lainnya
PERSALINAN
- Untuk Peserta BPJS PBI, apabila melahirkan maka :
1.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
Dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS akan dijamin oleh BPJS : prosesnya dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat keterangan lahir, kartu JKN Mandiri orang tua bayi, KTP & KK, kemudian didaftarkan ke Kantor BPJS.
- Untuk Peserta BPJS Mandiri Kelas I & II, apabila melahirkan maka :
1.Bayi : BPJS mandiri harus didaftarkan dahulu saat dalam kandungan
2.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
–Walaupun didaftarkan menjadi peserta BPJS tetap tidak dapat dijamin oleh BPJS dan menjadi pasien umum/atau dapat menggunakan jaminan lainnya.
–Kartu peserta baru berlaku 14 hari sejak peserta didaftarkan menjadi peserta BPJS.
PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT INAP BPJS PBI
- Kartu BPJS (sementara berupa kartu Jamkesmas) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Surat keterangan beda nama / alamat dari petugas Kelurahan asli
- Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi Asli dari IGD
- Surat pengantar rawat inap Asli
- Fotokopi / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD.
BPJS Non PBI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi dari IGD Asli
- Surat pengantar rawat inap Asli
- Fotokopi / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD
- Kartu BPJS (sementara berupa kartu Askes, Jamsostek, NRP TNI POLRI) Asli
Alur Rujukan Dan Program Rujuk Balik BPJS
ALUR RUJUK BERJENJANG BPJS KESEHATAN
ALUR RUJUKAN DAN PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) BPJS